Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia Tahun 2022

SEGERA TERBIT

Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia Tahun 2022

Penulis: Tanti Dian Ruhama, S.H., M.H., Diego Febryano Sanrose, S.H., Mariah Agnes Matakena, S.H., Ramadhanya Elwinne H.S., S.H., Mushaddiq Amir, S.H., M.H., Yasmin Dwi Lestari, S.H., Yucky Anggun Anggrainy, S.H., Puji Prasetyawati, S.H., Naomi Aprilia Simanjuntak, S.AP., M.H., Anggi Saraswati, S.H., Arif Azharrahman, S.H. , Robby Hasiantara Sirait, S.H. , Septian Dwi Wibowo, S.H. , Pasha Nur Fauzan, S.H., Suha Qoriroh, S.H., M.H., Muhammad Rizaldi Warneri, S.H., LL.M. Bunga Pertiwi T. Puteri, S.Sos., M.Si., Gladys Nadya Arianto, S.Sos., Arsa Ilmi Budiarti, S.Sos., Marselino H. Latuputty, S.H., M.H., Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A.

 

ndeks Pembangunan Hukum merupakan pengukuran yang dilakukan terhadap capaian pembangunan bidang hukum di Indonesia. Penyusunan IPH berangkat dari kebutuhan akan adanya sebuah Key Performance Indicator (KPI) yang dapat menunjukkan keberhasilan, tantangan, dan hambatan dalam pembangunan bidang hukum. IPH juga diperlukan khususnya dalam menyusun kebijakan pembangunan bidang hukum yang berbasis bukti.
Pengukuran IPH tahun 2022 berfokus pada penilaian terhadap pilar budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. IPH disusun dengan berlandaskan pada aspek terencana, berkualitas, berkelanjutan, dan bersifat holistik yang memuat prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Evaluasi dan pengukuran IPH tahun 2022 dilakukan terhadap kinerja pada tingkat hasil (output dan outcome) yang dilakukan oleh instansi penegak hukum dan K/L terkait dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
IPH tahun 2022 menggunakan 3 (tiga) metode pengumpulan data, yaitu survei masyarakat, wawancara pakar, dan pengumpulan data administrasi K/L. Survei masyarakat dilakukan di 34 Provinsi di Indonesia untuk melihat pengaruh pembangunan hukum bagi masyarakat. Wawancara pakar dilaksanakan terhadap 9 (sembilan) pakar untuk mengungkapkan isu-isu perubahan, pembentukan, penerapan, dan pemaknaan hukum. Sementara, data administratif dikumpulkan dari 17 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menilai kinerja pemerintah dalam pembangunan hukum. Melalui metode yang ada, IPH diharapkan dapat menjadi referensi dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pembangunan hukum yang lebih tepat sasaran dan efektif.

 

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *