Konsepsi Hukum Tata Negara Darurat Dalam Perspektif UUD 1945

Segera Terbit

Konsepsi Hukum Tata Negara Darurat Dalam Perspektif UUD 1945

Penulis: Qurrata Ayuni

 

Penyimpangan hukum itu dinamakan ‘state of exception’ kata Carl Schmitt. Menurutnya syarat diberlakukannya hukum normal adalah situasi normal. Sehingga jika terjadi kondisi abnormal, maka hukum normal tidak lagi berlaku.
Dalam Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty, Carl Schmitt menyatakan; “Every norm presupposes a normal situation, and no norm can be valid in an entirely abnormal situation. As long as a state is a political entity, this requirementfor internal peace compels it in critical situations to decide also upon the domestic enemy ’. Kajian Carl Schmitt ini, kemudian menjadi dasar dari pemberlakuan State of Exception, State of Emergency, atau yang dalam literatur Indonesia disebut ‘Hukum Tata Negara Darurat’.

Konsep inilah yang kemudian dikembangkan oleh Carl Schmitt dalam menggunakan Pasal 48 Konstitusi Weimar memberikan memungkinkan tindakan yang diperlukan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban umum dengan bantuan kekuatan bersenjata dan menangguhkan hak-hak dasar.
Mengapa Pasal 48 Konstitusi Weimar dan state of exception dari Carl Schmitt menjadi landmark hingga saat ini? Terlepas digunakan sebagai landasan hukum lahirnya kesewenangan Hitler-Nazi, Pasal 48 Konstitusi Weimar ini memberikan sebuah paradigma baru mengenai konsepsi kedaruratan dalam konstitusi.
Hal ini dikarenakan Konstitusi Weimar memberikan secara detail (1) pre-kondisi apa saja yang dapat mengaktifkan keadaan darurat, (2) hak constitutional apa saja yang dapat ditangguhkan saat darurat, (3) apa kekuasaan yang dapat didapatkan oleh pemimpin pada saat darurat. Ketiganya merupakan norma yang tidak banyak diatur dalam konstitusi pada masa itu.

Mengutip John Ferejohn & Pasquale Pasquino (2004), model kedaruratan klasik Roman Dictatorship Model hanya mengatur pemberian kewenangan kepada pemimpin untuk berlaku apa saja demi mempertahankan kedaulatan negara. Namun model ini tidak dilengkapi dengan batasan-batasan dan syarat-syarat detail ten tang hak-hak apa saja yang tidak boleh dilanggar yang proporsionaL
Kondisi ex ante tentang apa yang mungkin dibutuhkan pada saat darurat diupayakan diteliti untuk dapat dituliskan dalam sebuah norma. Sehingga terbentuk sebuah arsitektur hukum tata negara baru yang dijalankan dalam kondisi darurat dengan berbagai instrument pengawasan yang dimungkinkan. Pendekatan ex ante ini yang kemudian banyak di promosikan dalam pendekatan kedaruratan, termasuk yang digunakan pula dalam Legislative Model.
Penulis sengaja menjabarkan teori Carl Schmitt tentang State of Exception untuk merespon perdebatan mengenai penggunaan dalil ‘stilus populi supremo et sola lex esto ’ seolah-olah menjadi dalil untuk dapat mengenyampingkan segala-galanya.

Anggapan ‘Necessitas non habet legem ’ — kedaruratan tidak mengenai hukum-, adalah pendekatan klasik yang populer. Namun, dalam perkembangan hukum tata negara modern, mulai dikreasikan sebuah pendekatan kedaruratan yang menggunakan skema ex ante. Pendekatan kedaruratan modern, yang dimulai oleh Carl Schmitt, berupaya untuk memberikan batasan-batasan mengenai kebolehan penyimpangan yang juga diatur dalam konstitusi. Sehingga penyimpangan dalam keadaan darurat pun harus dibatasi oleh konstitusi.
Pengaturan mengenai kedaruratan dalam konstitusi di Indonesia cukup minimalis. Prof Jimly menyebutkan bahwa pasal mengenai kedauratan yang menciptakan hukum pengecualian ada pada Pasal 12 UUD 1945; ‘Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.’

Pasal 12 UUD 1945 memang tidak memberikan rincian mengenai klausul apa saja yang boleh disimpangi dalam keadaan bahaya. Namun Pasal 12 UUD 1945 memberikan peran legislative melalui produknya yakni undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai exception yang dapat dilakukan. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan legislative model.

Biarpun minimalis, namun hampir seluruh pakar hukum sepakat bahwa Hak Asasi Manusia bagian Non Derogable Rights tidak boleh dilanggar sekalipun dalam kondisi darurat. Sehingga pembatasan mengenai Pasal 12 UUD 1945 secara implisit dikaitkan dengan Pasal 281 (1) UUD 1945 yang menyatakan ‘Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak ditun tut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.’

mengenai kedaruratan untuk menciptakan pengecualian memang tidak boleh diciptakan berdasarkan subjektifitas. Penelitian Penulis menemukan, pemenuhan checks and balances dalam pelaksanaan kedaruratan juga banyak didesain dalam konstitusi-konstitusi dunia. Salah satunya dengan melibatkan pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi untuk menentukan konstitutionalitas sebuah status kedaruratan yang dideklarasikan oleh sebuah pemerintahan. Peran checks and balances misalnya di Mahkamah Konstitusi menjadi penting untuk menilai apakah dalil ‘salus populi suprema et sola lex f^zo’sudah secara proporsional untuk menghindari apa yang disebutkan oleh Clinton Rossiter sebagai constitutional dictatorship yang berbahaya.

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *