Pedoman Pelaksanaan Pencitraan Payudara: Mammografi

Segera Terbit

Pedoman Pelaksanaan Pencitraan Payudara: Mammografi

Perkumpulan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia
Badan Pengawas Tenaga Nuklis Indonesia
Perhimpunan Ahli Radiografi Indonesia
Aliansi Fisikawan Medik Indonesia

 

Kanker Payudara adalah salah satu penyebab kematian tertinggi pada
perempuan. Pada tahun 2020, terdapat 2,3 juta perempuan yang didiagnosis
menderita kanker payudara dan menyebabkan 685.000 kematian secara
global.1 Sama halnya dengan Indonesia, Menurut data Globocan (2020) jumlah
kasus baru kanker mencapai 68.858 kasus (16,6%) dari total 396.914 kasus
baru kanker dengan jumlah kematian mencapai 22 ribu jiwa.
Salah satu penyebab tingginya kematian pada kasus kanker payudara
adalah keterlambatan diagnosis. Keterlambatan diagnosis ini juga
mengakibatkan membengkaknya beban pembiayaan BPJS.2 Hal ini terjadi
akibat ketidakmerataan pelayanan kesehatan yang tersedia di daerah
khususnya perawatan khusus pasien kanker payudara, baik dari segi fasilitas
maupun SDM.
Dalam penanggulangan kanker di Indonesia, Pemerintah melakukan
pendekatan melalui strategi 4 pilar yaitu: promosi kesehatan, perlindungan
khusus, deteksi dini, dan penanganan kasus. Promosi kesehatan dan deteksi
dini merupakan kunci utama dalam upaya menurunkan insidens dan kematian
akibat kanker payudara. Hal tersebut dikarenakan kanker payudara dapat
ditemukan pada stadium dini. Selain itu, dengan menghindari faktor risiko dan
melakukan deteksi dini akan meningkatkan angka harapan hidup dan kualitas
hidup penderita.

Perkembangan teknologi kedokteran khususnya bidang ilmu radiologi
kian mengalami kemajuan yang progresif. Mammografi merupakan salah
satu teknik pencitraan dengan sinar X untuk memvisualisasi struktur
jaringan payudara. Penggunaan mammografi sebagai alat deteksi dini
telah direkomendasikan oleh tiga lembaga internasional, yakni (American
College of Radiology) ACR, European Society of Breast Imaging (EUSOBI),
dan The Royal Australian and New Zealand College of Radiologist (RANZCR).
Mammografi juga berperan sebagai alat penegak diagnostik kanker
payudara yang efektif sehingga dapat memberikan peluang yang lebih
besar untuk pemberian terapi yang tepat guna, Kualitas pemeriksaan
serta modalitas mammografi yang terus meningkat sudah sepatutnya
diikuti dengan peningkatan pengetahuan serta keterampilan dari praktisi
medis dalam melaksanakan pemeriksaan mammografi.

Layanan pemeriksaan mammografi memerlukan pengetahuan dan
pengalaman lapangan yang luas, karenanya segala sumbang saran dan
kerjasama yang terjalin antar profesi dan institusi melalui organisasi
profesi yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI),
Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), dan Perhimpunan Radiografer
Indonesia (PARI), serta institusi Rumah Sakit sangat kami hargai. PDSRI
mengucapkan puji syukur dan menyambut dengan gembira akan terbitnya
Pedoman Layanan Mammografi ini. Tujuan penerbitan buku ini adalah
sebagai pegangan yang akan digunakan oleh praktisi medis, pelaksana,
staf pengajar, serta peserta didik program pendidikan dokter spesialis
radiologi untuk meningkatkan standar pelayanan rumah sakit dalam
melaksanakan pemeriksaan mammografi.

Penyusunan pedoman layanan mamografi ini dilakukan dengan
sinergi yang baik antar profesi dan institusi melalui organisasi profesi
diantaranya Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI),
Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), dan Perhimpunan Radiografer
Indonesia (PARI), serta institusi Rumah Sakit Kanker Dharmais dan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir. AFISMI mengucapkan rasa puji syukur akan
terbitnya pedoman layanan mamografi untuk dapat meningkatkan
kualitas pelayanan mamografi kepada masyarakat.

Peralatan mamografi yang semakin canggih perlu didukung
dengan program jaminan kualitas mamografi agar esensi dari tujuan
pemeriksaan mamografi dapat tercapai secara optimal. Fisikawan
Medik merupakan tenaga kesehatan yang memiliki peranan dalam
mendukung layanan mamografi. Sesuai dengan standar profesi Fisikawan
Medik memiliki tanggung jawab dalam melakukan kendali kualitas
mamografi, pengukuran dosis radiasi pasien serta menjamin proteksi
radiasi mamografi melalui desain ruangan dan pengukuran paparan
radiasi. Pedoman kendali kualitas peralatan mamografi secara detail dan
komprehensif akan diterbitkan oleh AFISMI.Pedoman layanan mamografi yang telah ditetapkan ini diharapkan
dapat menjadi sebagai salah satu standar yang digunakan oleh rumah
sakit dalam menyelenggarakan pelayanan mamografi bagi masyarakat.

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *