Segera Terbit
“Jangan Diam Dini” Ayo Menggagas Pusat Pengaduan Sebaya
Editor: Yuni R. lntarti
Penulis: Yuni R. lntarti, Andika Rachman, Nur Sri Ubaya Asri,
Arivia Tri Dara Yuliestiana, Alfa Yoga Amadeus Daryana, Dian Amalia Ariani, Khadijah, Kiara Dwilesya Hamzah, Muhammad Dhiwa Fathi, Rifda Galuh Atsania, Rem buI an Cahyaning, Sasi Andhika Sabilillah, Yardan Abrar Muhammad.
Kekerasan Fisik dan Verbal sering di alami oleh anak. KPAD adalah Komisi Perlindungan Anak Daerah, tugasnya perlindungan melakukan terhadap dalam hak-hak kasus anak bullying termasuk maupun kekerasan yang pada dialami anak. KPAD khusus melingkupi perihal anak dengan usia sejak di dalam kandungan hingga usia 18 tahun .
Masalah kekerasan anak ini tidak bisa dianggap ringan. Kekerasan seperti ini dapat berujung pada tindakan yang lebih mengerikan. Selain itu,dampak traumatiknya juga berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Untuk memutus rantai kekerasan, maka harus dilaporkan, sehingga pelaku dapat diproses secara hukum.
Untuk melapor ke KPAD tidak harus datang secara langsung ya. Laporan pengaduan dapat melalui email, media sosial atau mengisi formulir pengaduan secara daring, ini akan menghemat waktu dan biaya. KPAD akan cepat merespon karena permasalahan anak adalah prioritas bagi KPAD. Itulah kenapa KPAD dibentuk. Untuk itu, KPAF punya bagian khusus untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan tanpa harus menunggu lama.
Sebaiknya di sekolah para siswa digalakkan kembali gerakan Pelajar sebagai Pelopor don Pelapor , supaya segala bentuk tindak kekerasan pada anak baik di sekolah maupun di luar sekolah dapat diantisipasi, diminimalisir dan ditangani dengan cepat