Peningkatan Beban Penyakit Diabetes, Konsumsi MinumanBerpemanis Dan Urgensi Pengenaan Cukai

Segera Terbit

Peningkatan Beban Penyakit Diabetes, Konsumsi Minuman Berpemanis Dan Urgensi Pengenaan Cukai

Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan di Indonesia semakin meningkat. Dalam dua dekade terakhir, tingkat konsumsi masyarakat untuk produk MBDK meningkat hingga 15 kali lipat, dari sekitar 51 juta liter (1996) hingga 780 juta liter (2014). Data Susenas 2021 menunjukkan setidaknya satu dari lima rumah tangga di Indonesia mengkonsumsi produk MBDK per minggunya (19%). Rumah tangga ini mengkonsumsi produk MBDK rata-rata sebanyak 16 kemasan per bulan. Indonesia bahkan menempati posisi ketiga dengan konsumsi MBDK terbanyak di Asia Tenggara. Peningkatan konsumsi ini diiringi dengan peningkatan kasus dan prevalensi obesitas dan penyakit-penyakit katastropik akibat konsumsi gula. Dampak yang ditimbulkan dapat terjadi melalui kenaikan risiko obesitas dan inflamasi yang dipicu oleh gula darah yang tinggi. Indonesia mengalami peningkatan prevalensi DM yang signifikan. Menurut data Riskesdas (2018), prevalensi DM meningkat dari 1,5% menjadi 2% berdasarkan diagnosis dokter, dan dari 6,9% menjadi 8,5%

berdasarkan hasil pemeriksaan gula darah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penderita DM terbesar kelima di dunia, dengan sekitar 28,6 juta orang yang terkena penyakit ini pada rentang usia 20-79 tahun menurut International Diabetes Federation, 2021.
Implikasi dari hal ini adalah peningkatan pembiayaan pengobatan Diabetes jangka panjang, terutama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiayai penyakit DM terus meningkat, yakni Rp Rp6,5 triliun, Rp7,1 trilun pada 2019 dan Rp7,5 triliun pada 2022. Untuk memitigasi dampak pada keberlanjutan keuangan JKN, diperlukan upaya untuk menurunkan konsumsi minuman berpemanis agar dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat dapat berkurang atau lebih terkendali. Salah satu upaya yang dapat diambil adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Upaya penerapan cukai untuk menurunkan konsumsi minuman berpemanis terbukti efektif di sejumlah negara, seperti Inggris, Amerika, Spanyol, dan India. Penurunan konsumsi tersebut kemudian berpengaruh terhadap penurunan body mass index (BMI), tingkat obesitas, serta prevalensi. Dengan demikian, pola konsumsi MBDK masyarakat Indonesia perlu dibatasi, dikendalikan dan diatur penggunaannya dalam masyarakat agar untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga stabilitas program JKN melalui upaya pengendalian beban biaya penyakit yang ditimbulkan, salah satunya DM.

Buku “Peningkatan Beban Penyakit Diabetes, Konsumsi Minuman Berpemanis Dan Urgensi Pengenaan Cukai” ini diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan pemangku kebijakan, masyarakat dan pemerhati JKN dalam melihat adanya implikasi kebijakan yang perlu segera diambil dari adanya pola hidup kurang sehat berupa kebiasaan meminum minuman berpemanis dalam kemasan. Di dalam buku ini terdapat telaah regulasi mengapa MBDK layak dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai, telaah literatur penerapan Sugar Sweetened Beverage Tax (SSB tax) di berbagai negara lain, beserta capaian positif terhadap kesehatan masyarakat di negara-negara tersebut. Buku ini juga akan menyajikan hasil survei kepada peserta JKN di empat kabupaten/kota yang dipilih secara purposif untuk memberikan gambaran pola konsumsi MBDK pada peserta JKN yang sudah terkena DM dan yang belum. Pada keempat kabupaten/kota tersebut, persepsi, sikap dan dukungan para pemangku kebijakan di tingkat daerah terhadap rencana kebijakan pengenaan cukai terhadap MBDK juga tergali dengan baik. Selanjutnya, hasil analisis data sekunder terkait konsumsi MBDK, elastisitas konsumsi MBDK, estimasi penerimaan dana cukai MBDK hingga berbagai sajian statistik deskriptif dan inferensial dari hasil analisis data Susenas, Riskesdas, dan data populasi DM yang berasal dari data BPJS Kesehatan akan semakin membuka wawasan dan pikiran kita semua akan urgensi penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap MBDK di Indonesia.

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *