Segera Terbit
Ekosistem Perpajakan Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan Peserta JKN
Pemenuhan jaminan sosial bagi pekerja informal termasuk jaminan kesehatan, berbagai negara di dunia menghadapi tantangan. Tantangan untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi pekerja informal di berbagai negara ini mendorong diperlukannya sistem jaminan kesehatan yang matang untuk dapat menjamin jaminan kesehatan mereka. Akan tetapi, karakteristik pekerja informal yang seringkali tidak terdaftar dan dengan penghasilan yang tidak menentu meningkatkan kesulitan dalam pencatatan, pelaporan, dan pengintegrasian pekerja informal ke dalam sistem jaminan kesehatan konvensional yang biasanya lebih mudah pengaturannya bagi pekerja dalam hubungan kerja.
Pekerja informal secara umum cenderung termasuk dalam segmen PBPU dalam program JKN di Indonesia, yang mencakup pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, serta pekerja yang bukan penerima gaji atau upah. Jumlah peserta PBPU mencapai 30,76 juta jiwa atau setara dengan 12,3% dari keseluruhan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Namun Sebagian besar peserta PBPU termasuk dalam kategori peserta non-aktif. Berbagai upaya telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan dan mengumpulkan iuran peserta diantaranya melalui Payment Point Online Bank (PPOB), Autodebet, Kader JKN, Agen Institusi, Rehab dan Telecollecting.
Namun, upaya ini belum mencapai tingkat keberhasilan yang diharapkan dalam meningkatkan kepatuhan peserta PBPU. Dalam menghadapi kondisi ini, diperlukan pendekatan baru untuk meningkatkan kepatuhan peserta PBPU dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 401(3), pendanaan kesehatan bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk mendorong kerjasama dan kolaborasi pertukaran data antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat upaya peningkatan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
Buku “Ekosistem Perpajakan Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan Peserta JKN” ini diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan pemangku kebijakan/stakeholder, masyarakat, akademisi dan pemerhati JKN dalam mengkaji kelayakan pemungutan iuran BPJS Kesehatan melalui sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran PBPU serta alternatif solusi efektif berikut roadmap-rencana aksi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran peserta PBPU dalam Program JKN di Indonesia. Upaya ini sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan hasil riset serta benchmark negara lain, model pengumpulan iuran PBPU melalui Pajak PPN yang paling realistis ditindaklanjuti melalui Earmarking PPN untuk program JKN untuk Peserta PBPU. Langkah tindak lanjut yang