Proyeksi Pemilihan Presiden 2024Electoral College di Amerika Serikat dan Popular Vote di Indonesia

Segera Terbit

Proyeksi Pemilihan Presiden 2024 Electoral College di Amerika Serikat dan Popular Vote di Indonesia

Penulis : Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., M.Si; Syaiful Rohman, ST., M.Si

Perhelatan pemilihan presiden akan digelar tahun 2024, baik itu di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Indonesia dan Amerika Serikat masuk ke dalam negara demokratis. Dari keseluruhan negara yang memegang nilai demokrasi, Amerika Serikat menjadi negara demokrasi terbesar nomor tiga, sedangkan Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar keempat dalam konteks populasi penduduk. Selain dari populasi penduduk, Indonesia dan Amerika Serikat telah melewati pembelajaran panjang untuk menuju demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya. Secara ringkas kita padami pada tahun 1998 terjadi proses demokrasi yang disebut periode reformasi. Setelah selama 32 tahun berjalan dengan sistem yang memiliki sifat cenderung sentralistik pada pemerintahan pusat pada era orde baru, reformasi sukses melahirkan salah satunya yaitu adanya Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan langsung. Bagi Amerika Serikat, berpihaknya negara itu kapada demokrasi tidak dapat dipisahkan karena adanya keyakinan dalam diri negara Amerika Serikat bahwa demokrasi adalah prinsip dan basis watak negara Amerika Serikat.
Kaitannya dengan sistem pemilu, popular vote menjadi sistem pemilihan yang dipakai Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari ratusan suku dan prinsip kedaulatan rakyat membuat Indonesia memilih sistem pemilihan langsung, dimana presiden yang menang adalah yang terbanyak memperoleh popular vote. Cara demokrasi langsung yang diterapkan di Indonesia tidak lepas juga dari aspek sejarah ketatanegaraan yang dulu dipraktekkan pada zaman Yunani Kuno. Demokrasi pada zaman Yunani Kuno, memang benar-benar dijalankan secara murni, artinya seluruh rakyat dapat diikutsertakan dalam memecahkan persoalan-persoalan negara dimana seluruh rakyat dikumpulkan pada suatu tempat untuk diajak berbicara tentang persoalan kenegaraan. Pemilihan presiden secara langsung di Indonesia dengan demikian merupakan demokrasi murni dimana presiden terpilih adalah berdasarkan suara mayoritas rakyat di Indoneia.
Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat menggunakan electoral college sebagai sistem pemilu. Electoral college merupakan sistem perwakilan yang mana suara masyarakat di suatu negara akan diwakilkan oleh suara elector mereka. Jika dilihat dari sejarahnya, para founding fathers AS telah dihadapkan pertanyaan sulit memilih presiden karena beberapa pertimbangan. Pertama, AS terdiri atas 13 negara bagian besar dan kecil, yang sangat memperhatikan hak-hak mereka sendiri dan sekaligus curiga pada kekuatan pemerintah federal. Kedua, AS memiliki penduduk sejumlah 331,9 juta jiwa (sensus 2021) yang tersebar di sepanjang ribuan mil daerah pesisir Atlantik, yang hampir-hampir tidak dihubungkan dengan alat transportasi dan komunikasi yang memadai. Untuk mencari solusi, Kongres lalu membuat Konvensi Konstitusi untuk memilah metode pemilihan presiden. Gagasan pertama, presiden akan dipilih secara langsung oleh Kongres dan Badan Legislatif setiap negara bagian. Sistem ini mirip seperti pemilihan Indonesia di era Orde Baru. Gagasan ini ditolak karena dikhawatirkan mengundang tawaran politik yang tidak sah dan merusak keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif di pemerintahan federal. Usulan lain muncul terkait pemilihan presiden secara langsung, namun hanya sedikit delegasi yang setuju dengan usulan ini. Alasan mereka tidak setuju yakni keraguan terhadap rakyat, sekaligus ketakutan bahwa tanpa informasi yang cukup mengenai para kandidat dari luar negara bagian, masyarakat suatu negara bagian akan secara natural memilih “putra daerah” yang berasal dari negara bagian mereka sendiri. Setelah berdebat panjang, maka dipilihlah sistem electoral college. Harapannya, sistem ini bisa mengurangi “kecurangan, intrik, dan korupsi” dalam proses pemilu.

Amerika Serikat telah menggunakan sistem electoral college untuk memilih Presiden mereka dari masa ke masa. Pada pemilihan 2020 terakhir, sistem ini menghasilkan hanya dua kandidat Presiden yang bartarung, yaitu Donald Trump dari partai Republik dan Joe Biden dari partai Demokrat. Menurut hemat penulis, dua partai ini diproyeksikan akan bertanding kembali pada 2024 dan kandidat yang berpotensi untuk maju kembali adalah sama, yaitu Donald Trump dan Joe Biden. Dalam jajak pendapat oleh NBC News, 46% persen pemilih utama Partai Republik memilih Trump sebagai pilihan pertama mereka, sementara 31% memilih Gubernur Florida Ron DeSantis sebagai kandidat. Dari sisi Republik, Joe Biden adalah kandidat terkuat mereka. Biden menghadapi jalan mulus untuk memenangkan nominasi partainya, tanpa penantang yang serius dari Demokrat. Pernyataan Presiden Biden pada 25 April 2023 lalu untuk mencalonkan kembali menagaskan bahwa perhelatan pemilihan presiden AS 2024 akan diwarnai oleh dua kandidat tersebut.
Di lain sisi, banyak pemilih yang justru berharap kandidat presiden 2024 bukan keduanya, hal itu dilatarbelakangi oleh faktor usia mereka dimana Trump telah berusia 76 tahun dan Biden 80 tahun. Faktor lain adalah pengalaman pemilu tahun 2020 yang dinilai memecah belah warga AS. Kerusuhan di Capitol Hill dimana para pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol ketika Senat menggelar sidang pengesahan kemenangan Joe Biden yang sampai menewaskan 4 orang menjadi pengalaman yang pahit bagi pemilu AS.
Tulisan ini dimaksud untuk mengurai sistem politik dan distem pemilihan presiden di AS yang memakai electoral college dan di Indonesia yang memakai popular vote. Dengan membaca pengalaman pemilihan presiden dari masa ke masa, penulis mencoba mengulas proyeksi pemilihan presiden pada tahun 2024 yang sebentar lagi akan dihelat.

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *