Isu Mutakhir Perkembangan Peralihan Pidana

Segera Terbit
Isu Mutakhir Perkembangan Peralihan Pidana

Penulis : Dr. Surya Nita, SH. M.Hum

 

Sistem peradilan pidana adalah suatu jaringan kerja yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan satu dengan lain yang beroperasi dalam mencapai tujuan dimana sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara dan pemasyarakatan terpidana dalam menanggulangi kejahatan sesuai toleransi masyarakat.

Sistem peradilan pidana di Indonesia dimana KUHAP memberi posisi dominan kepada tahap adyudikasi karena pusat kewenangan ada pada hakim. sehingga diperlukan reformasi sistem peradilan/mahkamah agung. perkembangannya sistem peradilan .menggunakan e-court dan e-litigasi. Hal ini diperkuat dengan kondisi covid di Tahun 2020 yang menggunakan teknologi dalam sistem peradilan pidana baik melalui pengadilan maupun proses peradilan.
Penuntut umum dan polisi reserse adalah bagian dari kekuasaan kehakiman dan tunduk pada hakim serta dapat ditegur dan dihukum oleh hakim/majelis sidang pengadilan bersangkutan, bilamana lalai ataupun mengganggu kelancaran proses pengadilan pidana, serta melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa.
Polisi reserse adalah pendamping penuntut umum, dalam mempersiapkan bukti-bukti adanya tindak pidana dan kesalahan tersangka/terdakwa. tugas utamanya adalah pengumpulan fakta lapangan (physical evidence dan witnesses).dalam kuhap dikenal pula adanya penyelidikan (bel.onderzoek;pro-actief rechercheren), di mana belum diperlukan adanya “bukti permulaan yang kuat”, berbeda dengan penyidikan. penuntut umum memeriksa dan mengawasi (oversight) pengumpulan fakta lapangan, agar sesuai dengan hukum dan yurisprudensi. hanya polisi reserse yang adalah pendamping penuntut umum. divisi-divisi lain dari kepolisian tidak berkaitan langsung dengan kejaksaan atau penuntut umum. karena itu dahulu, pegertian “hulp-magistraat” hanya berlaku untuk “de rechterlijke politie”, tidak untuk kepolisian secara keseluruhan


Sistem peradilan pidana di Indonesia diatur di dalam KUHAP dan perkembangan peradilan pidana diatur khusus dengan diundangkan untuk menyelesaikan hukum pidana khusus seperti sistem peradilan pidana pajak, sistem peradilan pidana anak, sistem peradilan pidana pajak, peradilan tindak pidana korupsi, peradilan, pengadilan HAM, PERMA NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi Adalah Mekanisme Tentang Bagaimana Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi Dari Tahap Penyidikan Sampai Dengan Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Buku yang membahas kajian konseptual sistem peradilan pidana terkait perkembangan sistem peradilan pidana secara elektronik) dan teoritis terhadap (asas hukum acara pidana, teori hukum acara pidana, sistem pembuktian) untuk membantu mahasiswa mencapai kompetensi berupa pengembangan dan kemampuan berfikir kritis untuk memecahkan masalah-masalah yang muncul dalam penegakkan hukum dan bekerjanya sistem peradilan pidana.
Sistem peradilan yang baik harus menyadari keterbatasannya dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa tugas mereka hanya menjaga ketertiban umum (public order maintenance). Dimaksud melindungi masyarakat terhadap kejahatan-kejahatan yang secara nyata telah merugikan dan meresahkan masyarakat (Reksodiputro. Mardjono: 2020). Tujuan dari dibuatnya buku ini untuk menjawab perkembangan zaman dan masyarakat hendaknya dilakukan upaya untuk pengembangan terhadap aturan hukum yang ada, sehingga hukum sesuai dengan tujuannya memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *