Program Keluarga Berencana di Indonesia

Segera Terbit

Program Keluarga Berencana di Indonesia

Editor:
Prof. Kemal Nazaruddin Siregar
Arie Novianti, S.K.M.
Penyusun:
Agita Arintiany
Annisa Putri
Aqidatul Izzah Taufiq
Dewi Amalia Marina
Dinda Ayu Reihanisa
Fegga Aulia A
Maulani Pratiwi
Novia Fatmawati
R. Mugi Prajeni W.
Tsabita Zahra
Wahdania Ayuni

Keluarga berencana adalah Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas (UU RI No. 52 Tahun 2009). Keluarga Berencana merupakan upaya untuk mencapai jumlah anak yang diinginkan, menjarakkan kehamilan, dan Layanan keluarga berencana tidak hanya tentang hak asasi manusia, kesehatan seksual dan reproduksi terpadu, tetapi juga mempromosikan kesetaraan dan pemberdayaan, menantang norma sosial dan gender, serta memungkinkan semua perempuan, individu dan pasangan untuk mewujudkan niat reproduksi mereka, dan membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri .
Definisi lain menyebutkan bahwa Keluarga Berencana ialah suatu upaya mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas, yang diperuntukkan untuk membantu pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak-hak reproduksi secara bertanggung jawab yang meliputi (Pusat Penelitian Kesehatan UI), usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, jumlah ideal anak dan penyuluhan kesehatan reproduksi


Keluarga berencana erat kaitannya dengan hak reproduksi. Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi manusia yang diakui oleh hukum nasional, instrumen hak asasi manusia internasional, dan dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya. Hak-hak ini menjamin hak dasar semua pasangan dan semua individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab memilih jumlah, jarak dan waktu memiliki anak, untuk menerima informasi, dan untuk mendapatkan standar kesehatan seksual dan reproduksi tertinggi. Serta hak untuk membuat keputusan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang dan kekerasan.

Proses belajar yang dilalui adalah pertama, diskusi kelompok mengikuti pertanyaan belajar, kedua melaporkan hasil diskusi kelompok dalam format PPT, ketiga menyajikan dan membahas isi PPT tersebut dalam diskusi kelas, keempat menyiapkanmakalah berdasarkan PPT tersebut dalam format word, dan kelima kompilasi makalah tersebut menjadi bentuk buku.
Tujuan belajar dari mata kuliah ini terdiri dari dua tahap. Pertama, mahasiswadiharapkan untuk dapat menjelaskan konsep-konsep secara deskriptif terkait Keluarga Berencana, mulai dari sejarah, kebijakan, kontrasepsi, maternal, dan neonatal. Kedua, mahasiswa diharapkan untukmampu melakukan analisis terhadap beberapa isu terkini atau tema berdasarkan konsep deskriptif sebelumnya. Di sini proses belajar menjadi lebih dalam, dimanaada pengkajian, analisis dan perumusan masalah, sampai melakukan analisis secara statistik.

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *