Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2021

Segera Terbit

Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2021

Salah satu tantangan pembangunan pencapaian tujuan pembangunan hukum di Indonesia antara lain masih adanya permasalahan sosial seperti akses terhadap keadilan yang tidak setara dan kesenjangan antar wilayah dalam mendapatkan akses layanan sosial serta bantuan hukum (legal aid). Padahal, negara Indonesia melalui konstitusinya menjamin bahwa semua orang memiliki kesempatan dan hak yang sama di mata hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD).


Dalam konteks global, permasalahan ini juga menjadi fokus pada Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada Goal 16 dengan prinsipnya , yaitu mem- promosikan masyarakat yang damai dan inklusif demi pembangunan berkelanjutan dengan menyediakan akses keadilan bagi semua dan membangun lembaga yang efektif, akuntabel dan inklusif di seluruh tingkatan.

Keadilan’, merupakan salah satu unsur utama dalam ilmu hukum bersama dengan kepas-tian hukum dan kemanfaatan. Namun demikian, ribuan tahun manusia mempelajari tentang ‘keadilan’ konsep ini masih sangat abstrak dan masih dapat perbedaan cara pandang antara kita semua dalam memandang apa itu keadilan dan bagaimana cara untuk mewujudkann-ya. Sejak zaman Yunani Kuno, Aristoteles membagi keadilan ke dalam konsep keadilan distributif dan keadilan korektif, kemudian pembahasan abstrak tentang keadilan terus bergulir menghiasi perkembangan ilmu hukum.


Tentunya semua orang, tidak hanya seorang yuris, perlu dituntut untuk berlaku adil. Terlebih lagi apabila pada sosok seseorang tersebut melekat jabatan publik, ia akan dituntut untuk berlaku adil bagi semua. Begitupun juga dengan sistem hukum yang kita hadapi saat ini seyogianya harus mewujudkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Akses kepada keadilan adalah hak bagi setiap elemen masyarakat.
Terdapat celah besar di antara konsep keadilan yang sangat abstrak dan juga aspek kebija-kan yang aplikatif yang berlaku kepada masyarakat. Untuk itu perlulah alat-alat yang mampu menjadi tolok ukur yang menggambarkan apa itu akses terhadap keadilan dan bagaimana mewujudkannya. Dengan demikian, Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice/A2J) menjadi tolok ukur yang dapat menilai bagaimana dan sejauh mana masyarakat dapat memperoleh keadilan dalam sistem dan pranata hukum yang ada.


Indeks Akses terhadap Keadilan 2021 merupakan kelanjutan dari edisi perdana indeks yang telah dikeluarkan pada tahun 2019. Dengan pengukuran dwitahunan, masyarakat dan juga pengambil keputusan dapat melihat bagaimana situasi akses terhadap keadilan yang dialami masyarakat secara empiris dan dapat merumuskan kebijakan intervensi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada. Dengan demikian, perumusan kebijakan hukum yang berdasar pada bukti ( ) dapat diwujudkan dengna bantuan alat indeks ini.

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *