Pajak Kesehatan di Indonesia:Tantangan, Aspirasi Daerah, danAnalisis Media

Segera Terbit

Pajak Kesehatan di Indonesia: Tantangan, Aspirasi Daerah, dan Analisis Media

Penulis:

  1. Abdillah Ahsan
  2. Nadira Amalia
  3. Krisna Puji Rahmayanti
  4. Nadhila Adani
  5. Nur Hadi Wiyono
  6. Althof Endawansa
  7. Maulida Gadis Utami
  8. Adela Miranti Yuniar

Indonesia telah menerapkan program Jaminan Kesehatan Universal sejak 2014 yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS untuk kesehatan). Pada tahun 2020, jaminan kesehatan ini diklaim telah mencakup 84% dari populasi Indonesia. Skema ini didasarkan pada biaya keanggotaan kontribusi, di mana jumlahnya berbeda antara status pekerjaan anggota (misalnya, pekerja informal, pekerja formal, dan non-pekerja). Meskipun cakupannya tinggi, JKN mengalami defisit karena dengan paket manfaat komprehensif, biaya kontribusi terlalu rendah, dan moral hazard tidak ditangani (Djamhari et al., 2020). Menurut Kementerian Keuangan, defisit meningkat dari Rp 9 Triliun pada tahun 2014 menjadi IDR 15,5 Triliun pada tahun 2019 (Kurniati, 2020). Defisit ini menimbulkan kekhawatiran dan menyebabkan Kementerian Keuangan menyuntikkan dana untuk membantu skema tersebut tetap bertahan. Selain itu, dalam beberapa dekade terakhir, telah terjadi peningkatan prevalensi berbagai PTM besar dan prevalensi faktor risikonya (Kementerian Kesehatan, 2018). Dari 2013 hingga 2018, prevalensi stroke meningkat sebesar 3,9%, sementara 0,5% untuk diabetes, dan 0,5% untuk kanker (Riskesdas, 2018).

Saat ini, Indonesia sebagai negara terbesar keempat di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 260 juta orang sedang menghadapi beberapa tantangan kesehatan, terutama dalam hal meningkatnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM). PTM dan faktor risikonya yang semakin meningkat di Indonesia dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi dan kesehatan yang serius bagi negara.


Untuk mengatasi tantangan ini, banyak negara telah mengenakan pajak kesehatan untuk mendorong konsumsi makanan dan minuman yang lebih sehat serta untuk membiayai sistem kesehatan. Buku ini membahas tentang pajak kesehatan di Indonesia dan relevansinya dalam mengendalikan prevalensi PTM.
Buku ini membahas secara komprehensif tentang pajak kesehatan di Indonesia, khususnya terkait dengan cukai alkohol, tembakau, dan minuman berpemanis. Dalam buku ini, para penulis membahas pentingnya implementasi kebijakan cukai sebagai instrumen untuk mengurangi prevalensi konsumsi tembakau dan alkohol, serta upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi konsumsi minuman berpemanis yang terus meningkat di Indonesia.


Secara keseluruhan, buku ini memaparkan hasil diskusi yang menyoroti bahwa kebijakan cukai saja tidak cukup dalam mengurangi prevalensi konsumsi tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis. Oleh karena itu, buku ini juga memberikan saran-saran kebijakan yang bersifat non-fiskal yang perlu diimplementasikan oleh pemerintah, seperti program KTR, layanan upaya berhenti merokok (UBM), edukasi kepada publik, produsen, dan batasan aturan kadar gula pada minuman berpemanis.

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *