Pedoman Keselamatan Pasien

Segera Terbit

Pedoman Keselamatan Pasien


Editor:
Najatullah
Yefta Moenadjat
Amru Sungkar
Dharma Maluega
Deddy Saputra
Umu Istikharoh
Huntal Napoleon Simamora

Perkiraan Harga Jual: Rp. 68.000

Pelayanan kedokteran berorientasi atau terfokus pada kebutuhan pasien adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang dokter sebagai tenaga profesional. Keselamatan pasien dalam hal ini merupakan hak dasar pasien sebagaimana tertuang dalam amanat undang-undang kesehatan No.36 tahun 2009 pasal 5 ayat 2, bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.


Dalam laporan To Err Is Human: Building a Safer Health System oleh institute of Medicine tahun 2000, menjelaskan bahwa risiko terjadinya insiden keselamatan pasien tidak semata karena human error, oleh karena itu perlu diciptakan sistem tata kelola klinis pasien yang mendukung budaya keselamatan pasien. Saat ini, fasilitas pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit telah banyak menjalankan program keselamatan pasien sebagai tuntutan dan kepentingan akreditasi, namun untuk dokter yang bekerja di klinik atau praktik mandiri termasuk pelayanan kesehatan dalam kondisi bencana dan bakti sosial belum ada pedoman yang bisa dijadikan acuan dalam proses pelayanan agar sesuai baku pelayanan yang baik.


Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik merupakan salah satu profesi yang rentan menghadapi tuntutan terkait insiden keselamatan pasien termasuk ketidakpuasan pasien. Oleh karena itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Dpesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik berupaya untuk menyusun buku pedoman keselamatan pasien. Terima kasih kepada sejawat yang tergabung dalam tim bidang mutu dan keselamatan pasien yang telah bekerja keras membahas, menyusun dan menerbitkan buku pedoman ini.

Pokok bahasan pada pedoman meliputi beberapa hal, antara lain: 1) Tindakan elektif, baik di a) rumah sakit maupun b) klinik dan c) kerja sosial, 2) Kondisi kegawatdaruratan secara: a) umum, maupun b) khusus, terkait keterbatasan sarana–prasarana pada saat terjadi bencana, 3) Perspektif etik. Masing–masing butir dijabarkan dalam tiga domain, yaitu fase prabedah, intrabedah, dan pascabedah dalam dua perspektif yaitu aspek pasien dan operator.

Pedoman ini disusun melalui suatu sistematika. Langkah pertama adalah penetapan lingkup, yaitu rumah sakit, klinik, kegiatan bakti sosial dan kondisi darurat pada prkatik sehari–hari maupun pada saat terjadi bencana. Fokus yang ditentukan adalah bedah plastik, keselamatan pasien, infeksi daerah operasi dan pemberian antibiotik, penggunaan implan. Fokus diperkaya dengan kajian khusus mengenai masalah etik. Langkah kedua adalah melakukan penelusuran literatur di situs–situs basis data daring, antara lain Cochrane, PubMed, EBSCOHost, ClinicalKey, dan handsearching pada Google; menggunakan lingkup dan fokus sebagai kata kunci dengan menerapkan metode Boleean. Selanjutnya, artikel diseleksi terhadap duplikasi dan selanjutnya dilakukan telaah kritis. Seleksi artikel dilakukan secara sistematik menerapkan alur terkini, yaitu PRISMA update 2020.

About the Author: admin

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *