
SEGERA TERBIT
Buku Putih Kebijakan Reforma Agraria Perkotaan Tahun 2019-2022
Penyusun :
Joko Adianto
Noer Fauzi Rachman
Naskah Usulan Kebijakan Tim Penggerak Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi DKI Jakarta
bersama Tim Riset Inovatif Produktifitas Universitas Indonesia
Perkiraan Harga Jual : Rp. 125.000
Reforma agraria merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penataan aset dilaksanakan untuk memberikan sumber daya agraria kepada masyarakat yang berhak melalui kegiatan redistribusi tanah maupun kegiatan legalisasi tanah untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah. Sedangkan penataan akses merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pendampingan ataupun fasilitasi kegiatan ekonomi produktif dengan basis penggunaan dan pemanfaatan tanahnya.
Keberhasilan program reforma agraria tentunya bukan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat semata, namun sangat bergantung kepada segenap pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria secara tegas mengamanatkan keberadaan kelembagaan pelaksana reforma agraria, yaitu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. GTRA diharapkan menjadi lembaga yang mampu memimpin orkestrasi pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga, maupun dinas-dinas di pemerintah daerah melalui penyiapan tanah objek reforma agraria (TORA), pelaksanaan legalisasi aset, penataan akses/pemberdayaan serta fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria.
Buku ini dengan baik menyampaikan gambaran dan fakta permasalahan pertanahan yang ada di DKI Jakarta, rencana aksi serta upaya penataan dan pengelolaan pertanahan di DKI Jakarta melalui program reforma agraria. Secara terstruktur juga dijabarkan inisiasi dan terobosan yang diperlukan dalam pelaksanaan reforma agraria di DKI Jakarta, antara lain melalui penguatan kelembagaan GTRA dan peran serta kewenangannya, model pelaksanaan legalisasi aset dan penataan akses (mendorong kelompok masyarakat dan koperasi sebagai aktor sekaligus penerima manfaat reforma agraria), termasuk pemanfaatan tanah-tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk masyarakat melalui skema distribusi manfaat. Inisiasi, terobosan-terobosan, dan keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di DKI Jakarta tentunya akan menjadi model bagi pelaksanaan reforma agraria perkotaan (urban agrarian reform).

Buku – Buku UI Publishing dapat di peroleh Gramedia dan toko toko buku lainnya
dapat pula di beli secara online di berbagai market place





Keterangan lebih lanjut mengenai buku dan penerbitan buku ber ISBN di UI Publishing dapat menghubungi UI Publishing di
email : desain@uipublishing.com
Untuk menghubungi via WA dapat langsung klik link dibawah ini