Segera Terbit
Pedoman Komite Audit
Petunjuk Praktis Pengawasan yang Efektif untuk Komite Audit
Penulis : Lukmanul Arsyad, Meita Laimanto, Vinni Kristanto, Hilda Hoesni, Gleny, Chandra M. Hamzah, Mirawati Sudjono, Syafrizal Ikram
Lingkungan bisnis di era informasi dan digital saat ini terus mengalami disrupsi dan melaju dengan sangat cepat. Berbagai perkembangan teknologi, model bisnis dan semakin dinamisnya pergerakan peta geopolitik dunia, termasuk pandemi COVID-19 yang melanda dunia telah membawa dampak signifikan terhadap lingkungan bisnis. Hal ini menuntut semua pihak untuk terus menyesuaikan diri sehingga dapat segera merespon dan mengelola disrupsi ini dengan cepat dan tepat sasaran. Di sisi
lain, skandal keuangan dan kecurangan masih terjadi di perusahaan-perusahaan terkemuka baik di Indonesia maupun di negara lain yang sebagian besar disebabkan karena lemahnya governansi perusahaan. Untuk menjawab tantangan bisnis dan menekan terjadinya skandal dan kecurangan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris semakin dituntut oleh regulator, investor dan publik untuk terus meningkatkan praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Peran Komite Audit diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan, serta mengoptimalkan mekanisme checks and balances, yang pada akhirnya ditujukan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman ini menyajikan kerangka kerja atas peran dan tanggung jawab Komite Audit yang berlaku umum di Indonesia dengan mengedepankan peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pedoman ini ditujukan sebagai referensi anggota Komite Audit dalam melaksanakan berbagai aspek yang menjadi tanggung jawabnya serta memaparkan hal-hal yang perlu diketahui oleh Komite Audit dalam menjalankan itugasnya di masing-masing aspek tersebut. Pedoman ini diharapkan dapat mendorong anggota Komite Audit untuk bekerja secara profesional, menerapkan kualitas tinggi, efektif serta independen dalam membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada Direksi dan manajemen perusahaan.
Pedoman ini terdiri dari 4 (empat) bagian utama, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini yaitu:
- Pendahuluan
- Governansi
- Pembentukan Komite Audit
- Tanggung Jawab Komite Audit
Pedoman ini dilengkapi dengan lampiran ^yang mencakup contoh-contoh pertanyaan dan pedoman lain sebagai referensi yang dapat digunakan oleh Komite Audit dalam melakukan evaluasi aspek-aspek yang menjadi tanggung Jawabnya. Contoh-contoh ini tidak dimaksudkan untuk mencakup seluruh pertanyaan yang harus ditanyakan dan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahaan.