Teknologi Audit Forensik Repair dan Retrofit Bangunan Rumah, Gedung & Infrastruktur Edisi 2

 

 

Segera Terbit!

Buku Teknologi Audit Forensik Repair dan Retrofit Bangunan Rumah, Gedung & Infrastruktur Edisi 2

Pembangunan di Indonesia berjalan sangat pesat, dimana jutaan rumah, ribuan
bangunan tinggi dan ratusan bangunan pencakar langit telah terbangun hingga saat
ini. Pesatnya pembangunan terjadi paska dekade 70-an, ketika Indonesia memacu
pembangunan diberbagai sektor kehidupan, seperti fasilitas hunian, transportasi,
perdagangan, perindustrian, peribadatan dan bangunan umum lainnya yang didirikanTeknologi Audit Forensik Repair dan Retrofit Bangunan Rumah, Gedung & Infrastruktur Edisi 2
dan tersebar dari pelosok desa hingga kota metropolitan.
Selain bangunan baru. juga banyak ditemui bangunan heritage, bangunan
tradisional yang perlu dijaga kelestariannya karena merupakan bukti warisan nenek
moyang dan sejarah bangsa.
Bangunan pada dasarnya didirikan untuk melindungi manusia dan memberikan
fasilitas kemudahan untuk menjalankan hubungan dan memperlancar roda aktifitas
mereka sehari-hari. Kualitas suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas bangunan sarana
dan prasarana yang disediakan oleh masyarakat dan negara. Semakin tinggi kualitas
bangunan yang dimiliki oleh suatu bangsa merupakan identifikasi tingginya kemajuan
yang dicapai oleh bangsa tersebut.
Dalam proses mendirikan suatu bangunan, berbagai standard yang ada di dunia
menerapkan kriteria yang harus diikuti yaitu keamanan, kenyamanan dan harga realistis
yang kemudian dalam perkembangan diistilahkan dengan persyaratan kinerja bangunan
(Building performance requirement). Pemenuhan persyaratan ini bukan permasalahan
mudah, karena menyangkut pada pendapatan masyarakat, kondisi geografi dan geology,
kemampuan pekerja dan ahli teknik, ketersediaan bahan baku, dll. Tidak terpenuhinya
persyaratan kinerja bangunan berdampak pada kegagalan bangunan untuk mencapai
usia rencananya.
Berdasarkan hasil invstigasi di tanah air banyak ditemui kegagalan bangunan,
dan pada umumnya diakibatkan oleh permasalahan: 1) perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan (phase konstruksi); dan 2) perubahan fungsi, bencana alam, kebakaran
(phase paska konstruksi). Karena adanya intensitas kegagalan konstruksi maka masalah
ini terjemahkan kedalam Undang-Undang Bangunan Gedung, 2002 (UUBG-2002),
dengan maksud mengurangi permasalahan dikemudian hari dan sanksi hukum bagi
pelanggarnya.

About the Author: UI Publishing

You might like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *